~~~BALAI PENYULUHAN PERTANIAN (BPP) MODEL DI KABUPATEN SUMEDANG~~~

Kemitraan Gapoktan Dalam Penyediaan Sarana Produksi Pertanian

Salah satu program kerja Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di tiap-tiap desa yang belum terealisasi adalah belum terjalinnya kerjasama kemitraan dengan pihak lain. Pihak lain yang dimaksud diantaranya dengan lembaga pemasaran produk pertanian, penyedia sarana produksi pertanian maupun dengan industri-industri pengolahan produk pertanian. Pada umumnya kegiatan di Gapoktan baru sampai pada  kegiatan pengelolaan dana PUAP melalui kegiatan simpan pinjam, sehingga perkembangan Gapoktan kurang begitu pesat.

 
Salah satu Gapoktan di wilayah kerja BPP Tanjungsari yang telah menjalin kemitraan adalah Gapoktan Pagerkamulyan Desa Genteng Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang. Kemitraan yang dilakukan oleh Gapoktan Pagerkamulyan adalah berupa kemitraan dalam penyediaan sarana produksi pertanian dengan salah satu kios resmi penyalur sarana produksi pertanian.

Penandatanganan kesepakatan kemitraan dilakukan di sekretariat gapoktan dengan disaksikan oleh penyuluh pertanian Desa Genteng serta oleh pengurus Gapoktan. Mekanisme kemitraan yang disepakati adalah sebagai berikut :

Pertama, Pihak toko resmi sarana produksi berkewajiban memfasilitasi dan menyediakan segala keperluan sarana produksi pertanian yang diperlukan oleh anggota gapoktan

Kedua, Anggota yang memerlukan sarana produksi melapor pada pengurus gapoktan dan mengajukan keperluan sarana produksi pertanian sesuai kebutuhan

Ketiga, Gapoktan menyetujui permohonan anggota gapoktan untuk memperoleh sarana produksi sesuai pengajuan, kemudian gapoktan memberikan rekomendasi pada kios resmi saprotan untuk memenuhi daftar kebutuham saprotan anggota gapoktan.

Keempat, Setelah saprotan di penuhi oleh kios resmi saprotan, maka pemilik kios saprotan memberikan nota penjualan saprodi ke gapoktan dan gapoktan berkewajiban membayarnya.

Kelima, Jumlah uang yang dikeluarkan gapoktan untuk membayar saprotan sesuai kebutuhan anggota, menjadi pinjaman anggota yang bersangkutan pada gapoktan yang diperkuat dengan surat perjanjian pinjaman antara gapoktan dengan anggota.

Keenam, Dari hasil penjualan saprotan pada anggota gapoktan, kios resmi berkewajiban memberikan insentif (fee) kepada gapoktan sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kemitraan.

Demikianlah mekanisme kemitraan yang telah disepakati dan dilakukan oleh Gapoktan Pagerkamulyan. Dengan adanya kemitraan ini, maka gapoktan selain memperoleh pendapatan dari jasa pinjaman anggota juga memperoleh pendapatan lain berupa insentif dari kios sarana produksi pertanian. Keuntungan lain dari kemitraan ini dapat membantu anggota gapoktan yang kekurangan/kehabisan modal untuk membeli sarana produksi pertanian, sehingga proses usahatani anggota gapoktan terus berjalan.


Posting by Nandang Sudrajat, SP

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites