Gerakan Multi Aktivitas Agribisnis (GEMAR), merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kemandirian dan dinamika lembaga petani dalam memecahkan masalah rendahnya pendapatan petani akibat sempitnya kepemilikan lahan, usahatani perseorangan, mono komoditi dengan penerapan teknologi konvensional, rendahnya kemampuan akses terhadap agroinput dan sumber permodalan, serta sangat terbatasnya dalam mengembangkan usaha pengolahan hasil dan akses pemasaran hasil.
Gerakan Multi Aktivitas Agribisnis Paket A yang selanjutnya disebut GEMAR Paket A, adalah budidaya tanaman padi/tanaman pangan sebagai usahatani pokok yang dapat dikembangkan secara terintegrasi dengan usahatani tambahan terdiri dari usahatani tanaman pangan lainnya dan hortikultura, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, agroindustri/industry rumah tangga, sarana produksi pertanian, perdagangan agro, dan wisata agro.
Kebijakan pembangunan bidang ekonomi sabagaimana Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 80 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Gerakan Multi aktivitas Agribisnis (GEMAR) diwujudkan dalam pola fasilitasi Bantuan Langsung kepada Gabungan Kelompoktani (GAPOKTAN), yaitu fasilitas bantuan modal yang langsung ditrasfer ke rekening/tabungan GAPOKTAN sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Operasionalisasi pemanfaatan bantuan langsung GEMAR ini dilakukan dengan format sebagai pinjaman penguatan modal, penumbuhan kegiatan ekonomi dan peningkatan kewirausahaan, serta mendapat fasilitas yang meliputi pembinaan, bimbingan, penyuluhan dan pendampingan untuk menangani kegiatan dilapangan secara efektif dan efisien serta berkelanjutan sehingga kelompok sasaran terlibat aktif dalam pengelolaannya.
Secara operasional pemanfaatan alokasi anggaran pada Program Bantuan Langsung GEMAR ini digunakan sesuai prioritas komponen kegiatan yang dibutuhkan oleh masyarakat, diantaranya untuk penguatan modal, peningkatan usaha, peningkatan produksi dan produktivitas serta penumbuhan kegiatan ekonomi. Dengan demikian fasilitas GEMAR dimanfaatkan selain untuk pengadaan barang modal juga dapat digunakan untuk memperkuat permodalan usaha kelompok serta pengembangan sumberdaya manusia.
Pemanfaatan anggaran dengan Pola Bantuan langsung pada Program Gerakan Multi Aktivitas Agribisnis (GEMAR) merupakan salah satu upaya pemberdayaan masyarakat petani/peternak yang menggunakan pendekatan usaha kelompok. Hal ini terutama dimaksudkan untuk : (1) Memperkuat kapasitas usaha kelompok, yang dikelola sesui kaidah-kaidah bisnis sehingga dituntut adanya menejemen usaha serta pembinaan aparat yang dilakukan secara professional. Berkembangnya usaha kelompok penerima GEMAR ini diharapkan akan mampu menstimulasi dan menggerakan perkembangan kelompok usaha lain yang ada disekitarnya, (2) Merangsang penerapan dan pola Bantuan langsung GEMAR dengan sumber pembiayaan dari anggaran daerah (APBD/DAU/DAK).
Tujuan utama dari pemanfaatan fasilitas anggaran Bantuan Langsung Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui GEMAR ini adalah : (1) Menumbuhkan usaha kelompok di bidang agribisnis yang mampu mengelola permodalan sesuai kaidah-kaidah bisnis, (2) Memberdayakan kelompok untuk dapat mengakses sumber permodalan komersial, diantaranya skim-skim kredit yang diperuntukan bagi pengembangan usaha agribisnis, (3) Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia petani/peternak dalam mengelola usahatani/ternaknya, serta meningkatkan kualitas sumberdaya aparat dalam membina pemberdayaan masyarakat, (4) Meningkatkan daya saing produk pertanian melalui peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha kelompok yang berbasis komoditas utama tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan perkebunan maupun usaha diversifikasi dengan komoditas atau usaha penunjangnya.
Sasaran yang diharapkan dari pemanfaatan anggaran Bantuan Langsung Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui GEMAR ini adalah : (1) Berkembangnya Usaha-usaha kelompok agribisnis melalui peningkatan kualitas sumberdaya manusia petani/peternak dan aparat serta melalui dukungan penguatan modal, sehingga usaha kelompok mampu mengelola manajemen usaha secara lebih professional, (2) Terbangunanya sistem agribisnis di wilayah kawasan pengembangan, (3) Meningkatnya daya saing produk pertanian/peternakan melalui peningkatan produksi dan produktivitas usaha yang didukung oleh usaha jasa penunjang.
Program Gemar di Kabupaten Sumedang terdapat empat lokasi dan salah satunya berlokasi di GAPOKTAN RUKUN Desa Margajaya Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang, yang didirikan berdasarkan Peraturan Kepala Desa Margajaya Nomor 521/Kep.05/Ds/2009 tanggal 20 Maret 2009.
0 komentar:
Posting Komentar