Tahun 2011 pemerintah memberikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (BHCHT) pada Kabupaten Sumedang yang diperuntukan untuk pemberdayaan kelompok petani tembakau. Adapun pengelolaan dana cukai tersebut dikelola oleh beberapa instansi di lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Sumedang. Pemanfaatan DBHCHT ini difokuskan pada beberapa kegiatan dengan melibatkan para petani tembakau sebagai pesertanya dan pinjaman permodalan bagi para petani tembakau.
Wilayah Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Tanjungsari merupakan salah satu wilayah sentra petani tembakau dan petani pengolah tembakau di Kabupaten Sumedang. Maka dengan adanya DBHCHT ini, kelompok-kelompok tani tembakau di wilayah BPP Tanjungsari (Kecamatan Sukasari dan Kecamatan Tanjungsari) perlahan mulai berdaya dengan binaan dari penyuluh pertanian masing-masing.
Pada awal tahun 2012, dana dari cukai tembakau untuk pinjaman penguatan modal kelompok tani tembakau akan segera dicairkan pada kelompok-kelompok tani tembakau yang memenuhi beberapa syarat yang telah di tentukan. Untuk memenuhi beberapa syarat tersebut, maka kelompok-kelompok tani tembakau mulai berbenah dan mempersiapkan segala syarat-syarat yang berkoordinasi dengan penyuluh pertanian di masing-masing wilayah binaan.
Suatu dilema terjadi dalam pemanfaatan DBHCHT ini di kalangan petani tembakau. Disatu pihak, khususnya dipihak pemerintah dengan adanya pelatihan-pelatihan dapat lebih bermanfaat bagi para petani tembakau, namun pada kenyataannya di tingkat petani kegiatan-kegiatan pelatihan tersebut dianggap kurang terasa manfaatnya. Para petani tembakau hanya menuntut bantuan modal untuk usaha tani tembakaunya, karena budidaya tembakau merupakan suatu usaha yang telah mendarah daging sehingga sulit untuk diarahkan ke usaha yang lainnya sebagaimana yang mereka dapatkan dari kegiatan pelatihan-pelatihan.
Semoga untuk kedepannya pemanfaatan DBHCHT lebih dapat dirasakan oleh para petani tembakau.
0 komentar:
Posting Komentar