~~~BALAI PENYULUHAN PERTANIAN (BPP) MODEL DI KABUPATEN SUMEDANG~~~

SLPHT PADI SAWAH

Dunia internasional terutama negara-negara berkembang sejak beberapa dasa warsa ini menerapkan program Pengelolaan Hama Terpadu (PHT) untuk meningkatkan produksi dan kualitas hasil pertanian. Di dunia internasional Indonesia terkenal sebagai negara berkembang pertama yang telah berhasil menerapkan PHT ditingkat petani sehingga sekarang telah dijadikan model bagi negara-negara lain dalam menerapkan dan mengembangkan PHT sesuai dengan kondisi pertanaman, ekosistem, dan sistem sosial ekonomi masyarakat. 
Prinsip pendidikan orang dewasa yang diwujudkan dalam bentuk Sekolah Lapangan Pengendalian Hama Terpadu (SLPHT) telah diakui relevansi, efektivitas serta manfaatnya oleh banyak pihak sebagai pendekatan pemberdayaan petani untuk kondisi petani di negara berkembang. Indonesia sebagai negara perintis penerapan SLPHT pada banyak jenis tanaman dan ekosistem termasuk tanaman padi, palawija, sayuran dataran tinggi dan dataran rendah. Sejak tahun 1997, kita mulai melaksanakan SLPHT untuk memandirikan petani pekebun pada 6 komoditi perkebunan (kopi, teh, kakao, jambu mete, lada, dan kapas) di 12 propinsi.
Penerapan dan pengembangan PHT oleh petani dengan pendekatan SLPHT bertujuan memandirikan atau memberdayakan petani dalam mengambil keputusan pengelolaan agroekosistem dan sistem usaha tani atas dasar penalaran dan prinsip-prinsip PHT adalah : budidaya tanaman sehat, lestarikan dan manfaatkan musush alami, pengamatan ekosistem berkala, petani sebagai ahli PHT.
Mengapa PHT?
Sejak ditemukannya jenis-jenis pestisida organofosfat dan karbamat di awal tahun 1940-an maka banyak ahli yang mengira bahwa masalah hama dan organisme pengganggu tanaman (OPT) telah terselesaikan dengan melakukan penyemprotan pestisida. Pada awalnya memang cara ini memberikan hasil yang sangat memuaskan, namun akhirnya ditemukan bahwa hama-hama tanaman lama kelamaan mulai mengembangkan ketahanan terhadap pestisida. Penyemprotan dengan pestisida secara berulang-ulang dan dalam dosis yang semakin tinggi telah memberikan dampak negatif karena selain hama menjadi tahan terhadap pestisida juga terjadi perkembangan hama baru, terbunuhnya musuh-musuh alami dan organisme non target lainnya seperti burung, ular dan hewan-hewan langka. Selain itu penyemprotan telah mengakibatkan adanya residu pestisida pada hasil-hasil tanaman, air, tanah dan udara serta pencemaran lingkungan secara umum yang berdampak negatif terhadap kesehatan manusia dan hewan-hewan domestik.

Pada saat itu para ahli menyadari bahwa pengendalian hama dengan penyemprotan pestisida bukanlah satu-satunya cara yang tepat tetapi harus dilihat secara komprehensif dengan memperhatikan nilai-nilai ekologis, ekonomi dan kesehatan lingkungan secara umum melalui program yang kini dikenal dengan Pengelolaan Hama Terpadu (PHT) atau Integrated Pest Management (IPM). Program PHT telah dimulai di Indonesia sejak tahun 1986 untuk tanaman padi yang diawali dengan dikeluarkannya larangan oleh pemerintah Indonesia terhadap 56 jenis insektisida untuk digunakan menyemprot hama-hama tanaman padi.

Bagaimana Pengelolaan Hama Terpadu?
Pengelolaan Hama Terpadu merupakan program pengelolaan pertanian secara terpadu dengan memanfaatkan berbagai teknik pengendalian yang layak (kultural, mekanik, fisik dan hayati) dengan tetap memperhatikan aspek-aspek ekologi, ekonomi dan budaya untuk menciptakan suatu sistem pertanian yang berkelanjutan dengan menekan terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh pestisida dan kerusakan lingkungan secara umum. Penyemprotan pestisida harus dilakukan secara sangat berhati-hati dan sangat selektif bilamana tidak ada lagi cara lain untuk menekan populasi hama di lapang. PHT pada dasarnya adalah penerapan sisten bercocok tanam untuk menghasilkan tanaman yang sehat, kuat, berproduksi tinggi dan berkualitas tinggi.
Dari pengalaman dan pengamatan selama ini di Indonesia, pendekatan SLPHT memperoleh tanggapan dan penerimaan yang sangat positif dari petani dibandingkan dengan metode alih teknologi konvensional yang cenderung instruktif, serta kurang memandirikan petani dan kelompoknya. Berbagai dampak positif secara ekonomi, ekologi, dan sosial budaya telah dirasakan oleh masyarakat petani yang telah memperoleh kesempatan mengikuti SLPHT.

Namun untuk terjadinya perubahan nyata perilaku dan kebiasaan petani dari yang konvensional menjadi perilaku PHT, tidak dapat dilakukan hanya dengan mengikuti SLPHT yang berlansung selama satu musim tanam atau sekitar 15 -20 kali pertemuan lapangan. Petani dengan kelompoknya masih memerlukan pendampingan dalam meningkatkan profesionalisme mereka sebagai petani PHT, yang mampu memproduksikan hasil pertanian yang berdaya saing tinggi. Kegiatan tindak lanjut atau pasca PHT sangat diperlukan agar kelompok petani yang selama SL digunakan sebagai forum belajar-mengajar dan mengembangkan pola kerjasama antar anggota kelompok menjadi forum, unit produksi, dan unit usaha/bisnis.
Pada praktek di lapangan pendekatan pemberdayaan petani melalui penerpan SLPHT sering mengalami hambatan dan tantangan dari sistem birokrasi administrasi yang ada, serta perbedaan persepsi mengenai pemberdayaan petani yang diikuti oleh pejabat dan petugas pemerintah, dunia industri, dan jga para peneliti termasuk akademisis universitas. Para stakeholders terutama pemerintah, dunia industri, dan para peneliti seharusnya memfungsikan diri mereka sebagai fasilitator bagi petani bukan sebagai penentu keputusan. Petani perlu diberi kesempatan dan kepercayaan untuk mengembangkan kepercayaan diri, kemandirian, serta kemampuan profesional mereka dalam mengambil keputusan yang terbaik bagi diri mereka

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites